Telah dilaksanakan Monev Aplikasi EBerpadu,ECourt dan Eraterang di Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Jumat,tanggal 22…
Penandatangan MoU Posbakum
Bertepatan pada hari Senin, 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Sungailiat dan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila) telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Ibu Melinda Aritonang, S.H. dan Kepala Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila) Ibu Budiana Rahmawati, S.H., M.H.
Pengadilan Negeri Sungailiat dan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila) sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Sungailiat guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Sungailiat akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi untuk Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila). Sebagai timbal balik, Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila) berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.
This Post Has 0 Comments