skip to Main Content
Desain Tanpa Judul (3)

Diversi Berhasil

Berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Bapak Sapperijanto, S.H., M.H., sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban dalam perkara Anak dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Dengan menjunjung tinggi perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dimana Anak Korban telah menerima ganti kerugian dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum sehingga perkara tersebut oleh Hakim dihentikan pemeriksaannya dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang untuk selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya.

PN Sungailiat

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top