Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dalam rangka untuk meningkatkan kadar keimanan di bulan…

Diversi Berhasil
Berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Bapak Sapperijanto, S.H., M.H., sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban dalam perkara Anak dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Dengan menjunjung tinggi perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dimana Anak Korban telah menerima ganti kerugian dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum sehingga perkara tersebut oleh Hakim dihentikan pemeriksaannya dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang untuk selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya.
This Post Has 0 Comments