skip to Main Content

IZIN PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2829/SEK/PL.06/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Izin Penjualan Kendaraan  Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

demoweb

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top