PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG BANTUAN HUKUM