Telah dilaksanakan Rapat Tindaklanjut Manajemen Risiko Tahun 2024 Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu tanggal…
RAPAT PENYUSUNAN MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2025
Telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2025 Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Sungailiat.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat,Ibu Melinda Aritonang,S.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua,Para Hakim,Panitera,Sekretaris,dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Sungailiat. Adapun yang menjadi notulen dalam rapat ini adalah Bapak Joshua Efraim Simanjuntak,S.E.
Adapun penyusunan Manajemen Risiko mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:
– Penetapan Konteks berdasarkan target yang akan dikelola risikonya.
– Identifikasi Risiko yang dapat mencapai pencapaian tujuan/sasaran.
– Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.
– Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.
– Penanganan Risiko
– Monitoring dan Reviu
Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang menunjukkan tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam menjalankan setiap rencana strategis kinerja yang telah ditetapkan terdapat risiko-risiko yang harus dihadapi oleh semua elemen dalam organisasi peradilan termasuk di Pengadilan Negeri Sungailiat. Dari berbagai risiko yang dihadapi, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana meminimalisir risiko yang ada untuk mencapai hasil yang maksimal. Selain itu dengan dilakukannya manajemen risiko maka diharapkan dapat menentukan tingkat kemungkinan/frekuensi terjadinya risiko serta tingkat dampaknya terhadap pencapaian tujuan/sasaran dengan mempertimbangkan aktivitas pengendalian yang sudah dilakukan.
This Post Has 0 Comments