Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan
SEJAK TAHUN 1942 SAMPAI DENGAN TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 KERESIDENAN BANGKA DAN BELITUNG DIDUDUKI OLEH BANGSA JEPANG DAN SEBAGAI KANTOR PENGADILAN UNTUK SEMUA PENDUDUKNYA WAKTU ITU ADALAH TIHOO HOOIN. KEMUDIAN SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI SAMPAI DENGAN TANGGAL 26 FEBRUARI 1946 SEBAGAI KANTOR PENGADILAN UNTUK SEMUA PENDUDUK DI PULAU BANGKA DAN BELITUNG ADALAH PENGADILAN NEGERI BANGKA DAN BELITUNG YANG TERLETAK DI KOTAMADYA PANGKALPINANG.
PADA TAHUN 1965 DI BENTUK KANTOR PENGADILAN NEGERI BELITUNG, YANG TERLETAK DI KOTA TANJUNG PANDAN, MAKA KANTOR PENGADILAN BANGKA DAN BELITUNG DIGANTI NAMANYA MENJADI PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG, TERLETAK DI KOTAMADYA PANGKALPINANG DENGAN WILAYAH HUKUMNYA MELIPUTI SELURUH PULAU BANGKA. PADA TANGGAL 21 FEBRUARI 1983 DIBENTUK KANTOR PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT YANG WILAYAH HUKUMNYA MELIPUTI SELURUH KABUPATEN TINGKAT II BANGKA TERDIRI DARI 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN, KANTOR PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT PADA WAKTU ITU SEMENTARA MENDAPAT PINJAMAN SATU BUAH RUMAH DARI PT TIMAH UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT YANG TERLETAK DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN KECAMATAN SUNGAILIAT.
PADA TANGGAL 7 MEI 1985 TELAH DIRESMIKAN KANTOR PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT YANG TERLETAK DI JALAN PEMUDA SUNGAILIAT BANGKA DAN PENEMPATANNYA SAMPAI DENGAN SEKARANG.