skip to Main Content
Whatsapp Image 2024 05 29 At 12.20.00

TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PENERTIBAN BMN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI APLIKASI SIMAN V2

Menindak lanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan nomor surat 965/SEK.PT.W7-U/KU.03/V/2024 dalam Rangka Implementasi SIMAN V2 sewilayah hukum Bangka Belitung. Pengadilan Negeri Sungailiat turut hadir dalam acara tersebut dengan dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sungailiat Ibu Rosmala Sari, S.E., Kasubag Umum dan Keuangan Ibu Dewi Aprilia Puspita Ningrum, S.Kom., beserta operator BMN Pengadilan Negeri Sungailiat Bapak Rio Agustiawan  dan juga dihadiri oleh satker di lingkungan Pengadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Kegiatan tindak lanjut penyelesaian penertiban BMN dalam rangka implementasi SIMAN V2 tersebut berlangsung selama 3 hari mulai hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 27- 29 Mei 2024 di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Pembukaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Acara dihadiri juga oleh Ibu Devi Amelia, S.H., Kasub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutanya Ibu Devi Amelia, S.H. berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menertibkan data BMN di satker masing-masing dan memperlancar proses migrasi data dari SIMAN versi lama ke SIMAN versi baru nantinya. Dalam kegiatan tersebut dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap satker di wilayah hukum Bangka Belitung.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara lebih terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Whatsapp Image 2024 05 27 At 17.41.45

Whatsapp Image 2024 05 29 At 12.20.00 (1)

Whatsapp Image 2024 05 29 At 12.19.59

Whatsapp Image 2024 05 29 At 12.17.45

PN Sungailiat

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top