Pengadilan Negeri Klas 1B Sungailiat merupakan pengadilan dibawah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berada di lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan di wilayah Kab. Bangka. Pengadilan Negeri Klas 1B Sungailiat, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :
1. Ketua :
- Tugas Pokok :
a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama;
b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan
c. Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
- Fungsi :
a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan; dan.
b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
2. Wakil Ketua :
- Tugas Pokok :
Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
- Fungsi :
Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya.
3. Hakim :
- Tugas Pokok :
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
- Fungsi :
Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional.
4. Panitera :
- Tugas Pokok :
a. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IB adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.
b. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IB mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
- Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
5. Sekretaris:
- Tugas Pokok :
a. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IB adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.
b. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IB mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IB.
- Fungsi :
a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. Pelaksanaan urusan keuangan;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
e. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IB.
6. Panitera Muda Perdata:
- Tugas Pokok :
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
- Fungsi :
a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
b. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
c. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
d. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
e. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
f. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
g. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
h. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
i. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
j. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
k. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
m. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
7. Panitera Muda Pidana:
- Tugas Pokok :
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
- Fungsi :
a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
b. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
c. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
d. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
e. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
f. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
g. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
h. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
i. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
j. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
k. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
l. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
m. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
n. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
p. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
8. Panitera Muda Hukum :
- Tugas Pokok :
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Fungsi :
a. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
b. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
c. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
d. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
e. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
f. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
g. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
9. Jurusita :
- Tugas Pokok :
Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Mejlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Fungsi :
a. Membuat relaas panggilan sidang.
b. Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
c. Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi.
d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
e. Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi.
10. Panitera Pengganti :
- Tugas Pokok :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata maupun pidana serta melaporkan kegiatan persidangan.
- Fungsi :
a. Membantu Hakim dalam persidangan dan melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada bagian pidana ( Panmud Pidana )
b. Membantu Hakim dalam membuat penetapan hari sidang, Berita Acara Persidangan, penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis tahanannya.
c. Melaporkan barang bukti
d. Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
e. Menyerahkan berkas yang telah diminutasi